Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1985
- Nomor
- 48
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENERBITAN DAN PERCETAKAN BALAI PUSTAKA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka adalah badan hukum yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara, Perusahaan mengadakan/menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)