Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1983
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 163
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN), PERUSAHAAN UMUM (PERUM), DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
BAB II
Dalam melaksanakan kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, Menteri dibantu oleh dan dapat menugaskan Direktur Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pembinaan terhadap PERSERO.
BAB III
Pengesahan laporan tahunan dari PERJAN, PERUM, dan PERSERO dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Menampilkan 80 dari 117 dokumen.