Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1997
- Nomor
- 48
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak yang baru untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf a angka 1 tidak berlaku untuk obyek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan termasuk janda dan duda, yang penghasilannya semata-mata bersal dari gaji atau uang pensiun.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tahun pajak 1998. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 97 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1997 TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UMUM Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya pajak terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak. Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam penerapannya, penerimaan negara dari sektor ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan pembangunan ekonomi nasional, khususnya dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1994 tersebut sudah tidak lagi memadai dan perlu ditinjau ulang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dan untuk lebih memenuhi rasa keadilan terutama agar tidak menambah beban mereka yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah, besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan diubah menjadi sebagai berikut:
Huruf a Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pajak Bumi dan Bangunan terutang dalam rangka pengusahaan dan pemanfaatan hutan pada areal blok tebangan sudah diperhitungkan dalam Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap obyek yang bersangkutan tidak berlaku Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Huruf b Cukup jelas
Para pegawai negeri sipil, anggota ABRI, dan para pensiunan pegawai negeri sipil/ABRI termasuk janda atau dudanya yang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu . Karena itu apabila mereka memiliki, menguasai, atau memanfaatkan obyek Pajak Bumi dan Bangunan maka Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen), sepanjang penghasilannya semata-mata dari gaji atau uang pensiun.
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3722
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)