Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1998
- Nomor
- 74
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah :
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Kena Pajak Untuk Penghitungan pajak Bumi dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 170 PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 1998 TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UMUM Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya pajak terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setingi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Objek Pajak. Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan pengecualian terhadap objek pajak kehutanan yang berupa areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu, yang diatur tersendiri. Pengecualian tersebut dilakukan, karena Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek kehutanan dimaksud sudah sekaligus diperhitungkan dalam penerimaan Nnegara dari sektor kehutanan yang berupa Iuran Hhasil Hutan. Dalam uapaya lebih menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan negara yang berupa Pajak Bumi dan bangunan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pajak Bumi dan bangunan yang berlaku bagi objek pajak kehutanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. Berdasarkan … Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pengenaan dan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang berlaku bagi objek pajak kehutanan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pungutan hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian penerimaan Negara yang diperoleh dari sektor kehutanan, dan selanjutnya terhadap objek pajak kehutanan dimaksud berlaku ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku umum. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang besarnya Nilai Jual kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1997. Dalam pengaturan kembali tersebut, besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan, ditetapkan sebagai berikut :
Huruf a Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 … Angka 3 Dengan ketentuan ini, maka besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek kehutanan yang berupa areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengelolaan Hutan, Pemegang Hak Pungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian penerimaan Negara yang diperoleh dari sektor kehutanan. Selanjutnya, besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terutang atas objek pajak kehutanan dimaksud ditetapkan dan dihitung berdasarkan besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Huruf b Cukup jelas
Ayat (1) Para Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), dan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil/ABRI termasuk janda dan dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun pada umumnya tergolong kurang mampu. Ayat (2) Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3785
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)