Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2016
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pej abat Pemerintahan;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 . Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan f atau pejabat pemerintahan.
BAB II
Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan, kebij akan pemerintahan, dan AUPB. Pej abat Pemerintahan memiliki kewajiban:
BAB III
Sanksi Administratif terdiri atas:
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan jika tidak:
-tseQ {* REPUALIK INDONESIA _10_
Sanksi Administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan bagi Atasan Pejabat apabila tidak:
R EPUALIK INDONESIA
Sanksi Administratif sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila tidak:
_12_
Sanksi Administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila: ir. menyalahgunalan Wewenang yang meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Bupati (Perbup)