Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1981
- Nomor
- 49
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF SINGKAWANG.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Tujuan Pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Singkawang menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut :
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Singkawang dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu
BAB IV
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Singkawang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang