Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 1991
- Nomor
- 49
- Tahun
- 1991
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berkedudukan di Desa Pasir Putih.
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Istimewa Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang