Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2013
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 94
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Rumah Sakit; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPRS merupakan unit nonstruktural di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang bertanggung jawab kepada Menteri dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
. . .
BPRS bertugas:
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPRS mempunyai wewenang:
BPRS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)