Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1975
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1975
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 62
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH.
BAB I
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
…
Kepala Daerah menyelenggarakan pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB II
Penetapan Anggaran Daerah dimaksud Pasal 5 ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penetapan tersebut, sudah diterima oleh pejabat yang berwenang untuk disahkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)