Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1976
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1976
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam mengisi satuan-satuan organisasi Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan formasi Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
Formasi untuk masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan:
Formasi masing-masing satuan organisasi Negara di tetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara, dengan memperhatikan pendapat pimpinan Departemen/Lembaga yang bersangkutan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan ... Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1976 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PENJELASAN UMUM Dalam rangka usaha menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan dipandang perlu menetapkan dasar- dasar penyusunan formasi bagi satuan-satuan organisasi Negara. Yang dimaksud dengan satuan-satuan organisasi Negara adalah satuan-satuan organisasi Pemerintah, satuan-satuan organisasi kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan satuan-satuan organisasi badan-badan peradilan. Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang cukup sesuai dengan beban kerja yang dipikulkan pada satuan-satuan organisasi itu. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan karena kemajuan teknologi di bidang peralatan. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas Pasal 2 ...
Untuk menjamin formasi yang sehat bagi masing-masing satuan organisasi Negara, maka formasi ditetapkan secara terpusat oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
s/d Pasal 6 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1976 YANG TELAH DICETAK ULANG
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)