Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1981
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LATIHAN PRA JABATAN.
BAB I
BAB II
Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum terdiri dari 3 (tiga) tingkat, yaitu:
Lamanya Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum adalah :
Latihan Pra Jabatan yang bersifat umum diselenggarakan oleh Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Walikota Administratif di lingkungannya masing-masing.
BAB III
Ketentuan-ketentuan mengenai Latihan Pra Jabatan yang bersifat khusus ditetapkan dengan keputusan Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
BAB IV
Biaya yang diperlukan untuk melakukan Latihan Pra Jabatan dibebankan pada anggaran masing-masing Departemen/Lembaga/Instansi yang bersangkutan.
Perincian lebih lanjut dan ketentuan teknis pelaksanaan Latihan Pra Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara. Pasal 9…
Keputusan Presiden ini mulaai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juli 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)