Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1979
- Nomor
- 5
- Tahun
- 1979
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pegawai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Pegawai Harian, terhitung mulai tanggal 1 April 1979 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
BAB III
BAB IV
Gaji pokok dan penghasilan lainnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
BAB V
Pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil setelah tanggal 1 April 1979 di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur, dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa pangkat sejak tanggal 1 Oktober 1976 atau sesudahnya yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diperhitungkan sebagai masa pangkat untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.