Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 137
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks137PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Swasta melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)