MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DI DAERAH BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernurdan Perangkat Daerah sebagai Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.DPRD adalah DPRD Provinsi Lampung
4.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/ atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
6.Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambarsecara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa progran teratur dan berkesinambungan
7.Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
9.KomisiPenyiaran Indonesia Daerah selanjutnyadisebut KPID adalah KPID Provinsi Lampung.
10.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk gratis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. - 4
11.lsi Siaran adalah se1uruh materi pesan dan materi rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif atau tidak yang dapatditerima melalui perangkat penerima siaran berdasarkan azas, tujuan dan arah penyiaran.
12.Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur re1ai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.
13.Stasiun Penyiaran adalah tempat di mana program acara diproduksij diolah untuk dipancarluaskan melalui sarana pemancaran danl atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan sprektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, danj'atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
14.Stasiun Penyiaran Lokal adalah stasiun yang didirikan dilokasi tertentu dengan wilayah jangkauan terbatas dan memiliki studio dan pemancar sendiri.
15.Wilayah Jangkauan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai denganizin yang diberikan, yang dalam wilayah tersebut dijamin bahwa sinyaldapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensisinyal frekuensi radio lainnya.
16.Sa1uran Berlangganan adalah spektrum frekuensi elektromagnetik yang disalurkan melalui kabel danl atau spektrum frekuensi yang digunakan dalarn suatu sistem penyiaran berlangganan sehingga dapat menyediakan suatu program siaran berlangganan.
17.Pelanggan adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Lembaga Penyiaran Berlangganan dengan cara membayar iuran/ cara lain yang disepakati.
18.Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
19.Penyiaran Multiplexing adalah adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dual program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.