Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2015
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 61
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil meliputi:
BAB II
Penyediaan skim kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib menerapkan prinsip:
Prinsip cara yang mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan yang dilakukan dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat.
Prinsip bunga pinjaman yang rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disesuaikan dengan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Prinsip mempertimbangkan kemampuan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan siklus produksi.
Pembiayaan dan permodalan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat menugaskan lembaga pembiayaan untuk melayani kebutuhan pembiayaan dan permodalan usaha Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)