Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2005
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh komunitas dalam wilayah tertentu, bersifat independen, tidak komersial, dan hanya untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Lembaga Penyiaran Komunitas dalam menyelenggarakan siarannya :
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian Lembaga Penyiaran Komunitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam hal pada satu wilayah layanan siaran jumlah Pemohon penyelenggara Lembaga Penyiaran Komunitas melebihi saluran yang tersedia dalam rencana induk frekuensi radio, dilaksanakan seleksi oleh Menteri bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)