Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1996
- Nomor
- 52
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi daerah Tingkat I Irian Jaya. Pasal 3…
Dengan dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Kota Mulia, Kecamatan Mulia.
Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Kota Enarotali, Kecamatan Paniai Timur.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)