Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2017
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 97
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2ol3 tentang Pendidikan Kedokteran; Mengingat 2.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengenai:
Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi. Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
BAB II
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pasal 4 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
Program Internsip secara nasional, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Program Internsip dokter dilakukan dalam rangka pemahiran dan pemandirian dokter. Program Internsip dokter gigi dilakukan dalam rangka penyesuaian dalam pemantapan kompetensi di wahana yang berbeda-beda dan/atau hubungan antar profesi. Jangka waktu program Internsip diperhitungkan sebagai masa kerja.
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri wajib mengikuti program Internsip. Syarat untuk mengikuti program Internsip meliputi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)