Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2017
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan www.peraturan.go.id 2017, No.308 Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.308 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang