Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1968
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1968
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang penarikan urusan kehutanan dari Daerah Kehutanan Kabupaten ke Propinsi diwilajah Indonesia Bagian Timur. Pasal 1. Mencabut pasal 8 ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 sepanjang yang mengenai ketentuan penyerahan wewenang dalam bidang Kehutanan diwilayah-wilayah bekas Negara Indonesia Bagian Timur. Pasal 2. Menyerahkan wewenang dalam bidang. kehutanan untuk wilayah- wilayah bekas Negara Indonesia Bagian Timur - sebagai termaksud pada pasal 1 tersebut diatas pada Daerah Propinsi. Pasal 3. Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 1968. Sekretaris Kabinet Ampera R.I., SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/10
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang