Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penampatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 11 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1970 TENTANG PENGATURAN KEHIDUPAN POLITIK PEJABAT-PEJABAT NEGERI DALAM RANGKA PEMBINAAN SISTIM KEPEGAWAIAN NEGERI PENJELASAN UMUM.
1.Dalam usaha membentuk dan memelihara Aparatur Negara yang memiliki sifat-sifat setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila , maka Pemerintah secara terus-menerus melakukan pembinaan suatu sistim kepegawaian (career-service), yang berdasarkan prestasi kerja, mutu kerja dan penghargaan jabatan serta syarat-syarat obyektif lainnya (merit system) dengan meninjau kembali dan memperbaiki peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku sesuai dengan perkembangan kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat.
2.Sungguhpun pada asasnya menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, setiap Warga Negara Indonesia berhak Untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, namun dalam kedudukannya sebagai pejabat Negeri berhubung dengan sifat dan tugas kewajibannya yang khas, warga negara tersebut perlu mendapat perlakuan secara khusus pula dalam hubungan dengan hak-hak sebagai Warga Negara tersebut.
3.Untuk menjamin tercapainya tujuan termaksud, antara lain dipandang perlu untuk mencegah akibat-akibat yang tidak diharapkan dari pada kehidupan politik para pejabat negeri dalam melaksanakan tugasnya, yaitu dengan jalan mengadakan pencegahan melakukan kegiatan-kegiatan politik yang tidak sesuai dengan martabat dan kewajiban sebagai pejabat Negeri, dan melarang memasuki/menjadi anggota sesuatu organisasi politik bagi jabatan Negeri tertentu. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Yang dimaksud dengan ,,pejabat Negeri" dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ialah semua pejabat yang karena jabatannya itu mendapat tambahan penghasilan yang dibayar dari keuangan Negara. Pasal 2. Huruf a. Yang dimaksud dengan ,kegiatan politik" dalam pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah ini ialah semua kegiatan yang secara formil maupun materiil bersangkutan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Yang dimaksud dengan kedudukannya sebagai "pejabat Negeri" juga berhubungan dengan martabat dan kewajibannya sebagai pejabat Negeri. Huruf b. Yang dimaksud dengan ,organisasi politik" dalam pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah ini ialah Partai-partai politik serta golongan Karya dan Ormas-nya yang secara formil maupun materiil ber-afiliasi dan bernaung serta taat pada disiplin/keputusan-keputusan dari Partai yang menjadi induknya. Kecuali larangan seperti yang dimaksudkan dalam ayat b angka 1 sampai dengan 6 pasal ini masih memungkinkan adanya larangan bagi jabatan-jabatan penting lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Presiden. Karena larangan masuk organisasi politik ini ada sangkut-pautnya dengan hak-hak asasi dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, maka larangan itu dikeluarkan apabila sifat dan tugas sesuatu golongan/jabatan pegawai Negeri memang sungguh-sungguh memerlukannya. Pasal 3.
a.Hukuman jabatan bagi pegawai sipil yang kini berlaku termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1952.
b.Hukuman jabatan bagi pejabat-pejabat negeri lainnya dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku baginya. Pasal 4. Dalam hal pejabat Negeri tidak mengajukan permohonan c.q. peryataan dalam batas yang ditentukan, maka ia diberhentikan dengan tidak hormat. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/9; TLN NO. 2924