a.syarat-syarat bagi pegawai Negeri sebagaimana terperinci seginya dalam pasal l ayat 2 harus dipenuhi;
b.harus diangkat dalam suatu jabatan Negeri dan digaji menurut peraturan Pemerintah yang berlaku;
c.harus diangkat oleh pejabat Negara atau badan Negara yang berwenang. Maka seorang pegawai/pekerja Pemerintah/Perusahaan Negara yang memiliki tiga unsur diatas adalah pegawai Negeri menurut undang-undang ini. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan badan-badan Negara ialah baik yang berada di pusat maupun yang di daerah. Dengan berpedoman pada undang-undang pokok ini maka dengan peraturan Pemerintah lainnya diatur ketentuan-ketentuan mengenai, pejabat-pejabat/pekerja- pekerja yang tidak termasuk pegawai Negeri seperti Pamong Desa, O.P.R., mereka yang bekerja pada Pemerintah berdasar atas perjanjian kerja menurut Kitab Undang- undang Hukum Sipil, pejabat politik dan sebagainya. Pasal 2. Ayat 1. Ketentuan ini ditetapkan dengan maksud agar dalam membikin peraturan- peraturan mengenai kepegawaian maupun mengenai organisasi aparatur Negara, jiwanya ditujukan kepada sifat-sifat tercantum dalam ayat ini, yaitu sifat-sifat:
a.loyalitet terhadap Negara dan haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, ekonomi Terpimpin dan kepribadian Indonesia serta Pemerintah;
b.integrasi;
c.efisien;
d.flexibel;
e.penuh inisiatif dan
f.aktif dinamis. Ayat 2. Susunan formasi ditetapkan dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 3. Pasal ini menetapkan keharusan adanya penggolongan jabatan (klasifikasi jabatan), karena macam jabatan menentukan cara pengisian lowongan. Pasal 4. Ketentuan ini diadakan untuk memperoleh suatu aparatur Negara yang diisi dengan warganegara Indonesia yang terpilih dari kalangan luas dalam masyarakat dan yang bermutu dalam hal kepribadian, kesetiaan, kesehatan badan, kecerdasan, kemampuan dan ketangkasan. Panitia penyaringan mempunyai tugas menyaring mereka yang belum menjadi pegawai (pelamar) dan ditujukan pada kecakapan tehnis untuk mengisi lowongan-lowongan. Mengingat sifatnya, maka Panitia ini terdiri dari tenaga-tenaga tehnis. Sudah barang tentu Panitia harus melakukan tugasnya tanpa diskriminasi berhubung dengan agama/kepercayaan, keanggotaan organisasi, kesukuan, kelamin dan sebagainya. Penelitian administratip terhadap unsur keanggotaan organisasi dilakukan berhubung dengan kemungkinan yang bersangkutan menjadi anggota organisasi terlarang. Pasal 5. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendapat tenaga yang terdidik dalam keahlian yang diperlukan untuk jabatan yang akan dipangku. Pasal 6. Ketentuan ini diadakan untuk memperoleh suatu administrasi yang rapih. Sesuai dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 yang menghendaki satu status pegawai, maka pengangkatan dalam jabatan Negeri adalah sebagai pegawai tetap. Ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai diatur dengan undang-undang Pasal 7. Ayat 1 dan ayat 5 Pemberhentian karena alasan-alasan tercantum dalam huruf a sampai dengan f mempunyai sifat-sifat tersendiri, dan ada kalanya perlu diatur dengan undang- undang (pensiun), dan ada kalanya pula dengan peraturan Pemerintah (hukuman jabatan). Yang dimaksud dengan penyelewenagan dalam huruf f ayat 1 adalah umpamanya tindakan kontra revolusioner/subversif. Ayat 2. Dalam hubungan ini perlu diusahakan agar penyelesaian pensiun janda/duda diselesaikan secepat mungkin. Ayat 3. Cukup jelas. Ayat 4. Apabila seorang pegawai Negeri karena melakukan sesuatu pelanggaran hukum pidana perlu dikenakan tahanan, maka mulai saat itu terhadapnya dapat dilakukan pemberhentian untuk sementara waktu. Pasal 8. Pada waktu seorang untuk pertama kali diangkat sebagai pegawai Negeri ia harus mengangkat sumpah jabatan sebagai pegawai Negeri. Disamping ini untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu disyaratkan sumpah jabatan juga. Sumpah jabatan mempunyai arti yang umum dan peraturan Pemerintah yang bersangkutan selanjutnya mengatur jenis, isi dan cara (bersumpah/berjanji) mengangkat sumpah jabatan. Pada azasnya hanya ada satu macam sumpah jabatan dan satu pedoman hidup bagi semua pegawai Negeri. Akan tetapi berhubung dengan sifat, tugas dan ciri yang khas, maka bagi beberapa golongan pegawai seperti Angkatan Perang dan Polisi dapat ditetapkan sumpah jabatan dan pedoman hidup yang khusus. Pasal 9. Pasal ini menandaskan bahwa setiap pejabat Negeri senantiasa wajib menjunjung tinggi martabatnya untuk menjaga nama dan kehormatan Negara. Pasal 10. Pegawai-pegawai Negeri, yang pada hakekatnya mewakili Negara, harus benar- benar menjadi pendukung dan pembela ideologi dan haluan Negara. Peraturan Pemerintah mengenai larangan masuk organisasi politik dapat diadakan.dengan mengingat Undang-undang tentang bentuk dan penyusunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Pada waktu ini telah ada larangan seperti termaksud diatas bagi anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara. Kecuali larangan untuk kedua golongan Angkatan Perang dan Kepolisian Negara ini, pasal ini masih memungkinkan adanya larangan bagi jabatan-jabatan tertentu. Karena larangan masuk organisasi politik ini ada sangkut pautnya dengan hak azasi dalam pasal 28 Undang-undang Dasar, maka larangan itu dikeluarkan apabila sifat dan tugas sesuatu golongan/jabatan pegawai Negeri memang sungguh-sungguh memerlukan. Pasal 11. Karena pelanggaran untuk menyimpan rahasia jabatan merupakan kejahatan, maka materi itu perlu diatur dengan suatu undang- undang. Untuk menjaga keselamatan rahasia jabatan, karena menyangkut kepentingan Negara, maka perlu kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu berlangsung terus untuk waktu tertentu, juga setelah pegawai itu berhenti. Pasal 12. Pasal ini memuat ketentuan-ketentuan untuk memelihara ketertiban bekerja yang harus disesuaikan dengan undang-undang kerja dan peraturan-peraturan keselamatan kerja (veiligheids-reglementen). Undang-undang yang sekarang berlaku ialah Undang-undang Kerja Nomor 12 tahun 1948 jo Nomor 1 tahun 1951), Undang- undang Kecelakaan (Nomor 33 tahun 1947 jo Nomor 2 tahun 1951 ) dan peraturan-peraturan lainnya. Pasal 13. Penghasilan pegawai Negeri dapat terdiri atas uang maupun barang (natura). Dalam hal ini tidak boleh. ada diskriminasi sepertidimaksudkan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/M.P.R.S./1960 lampiran A bidang II angka 10 huruf b bagi buruh. Penghasilan pegawai Negeri terdiri dari gaji yang ditentukan berdasarkan atas masa kerja yang bersangkutan ditambah dengan tunjangan-tunjangan keluarga, kemahalan umum, tunjangan jabatan dan lain-lain tunjangan. Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1956 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1952 harus diperhatikan. Pasal 14. Penilaian yang obyektif harus menjadi dasar untuk menaikkan pangkat seorang pegawai. Penilaian itu harus ditujukan kepada penempatan orang yang tepat pada jabatan. Syarat umum kenaikan pangkat pegawai ditentukan menurut peraturan-peraturan yang ditentukan dengan mendengar Dewan Permusyawaratan Pegawai. Pasal 15. Ketentuan ini diadakan untuk memelihara tetap tingginya mutu dan daya guna kepegawaian. Pasal 16. Dalam hal ini perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/ MPRS/1960 mengenai kesejahteraan pegawai. Pemeliharaan kesejahteraan pegawai terdiri antara lain dari pemeliharaan kesehatan, perumahan, tempat beribadat, olah raga, rekreasi, koperasi dan sebagainya. Pasal 17. Bantuan yang diberikan kepada pegawai dalam hal tersebut dalam ayat 1 dapat meliputi seluruh atau sebagian dari ongkos- ongkos yang dikeluarkan oleh pegawai yang bersangkutan. Bantuan mempunyai arti yang luas dan antara lain termasuk tunjangan juga dapat berupa bukan uang. Bantuan ini dapat berwujud antara lain:
a.pengobatan dan Perawatan dokter;
b.tunjangan kepada pegawai yang mendapat kecelakaan dan/atau cacat dalam dan diluar melakukan tugas kewajibannya. Pasal 18. Cuti termaksud dalam pasal ini meliputi antara lain:
a.cuti biasa,
b.cuti besar;
c.cuti luar biasa;
d.cuti sakit;
e.cuti hamil/melahirkan anak;
f.cuti haidh;
g.cuti diluar tanggungan Negara, dan cuti lain-lainya. Pula dibuka kemungkinan untuk mendapat cuti bagi keperluan menunaikan tugas agama yang diwajibkan. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan bagi cuti-cuti tersebut diatur dengan peraturan Pemerintah. Pasal 19. Yang dimaksud dengan jaminan hari tua pegawai Negeri ialah pensiun pegawai Negeri. Jaminan hari tua itu berupa antara lain:
a.pensiun bagi pegawai sendiri;
b.pensiun janda/duda. Dengan berpedoman pada tidak adanya diskriminasi, sudah sewajarnya jika baik kepada janda maupun kepada duda diberikan pensiun. Pasal 20. Hukuman jabatan bukanlah berarti hukuman menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melainkan merupakan suatu tindakan disiplin. Mengenai ayat 1 sub 2 dapat ditegaskan, bahwa ijin yang dimaksud itu diperlukan untuk menghindarkan seorang pegawai disamping jabatannya menjalankan pekerjaan yang merugikan negara. Hukuman jabatan itu adalah suatu tindakan tata-tertib kepegawaian (ordo- matregel). Bagi pegawai Negeri pada umumnya hukuman terdiri antara lain dari:
a.tegoran tertulis;
b.pernyataan tidak puas dengan surat ketetapan;
c.pemindahan kelain tempat;
d.penundaan kenaikan gaji;
e.penurunan gaji;
f.penurunan pangkat dan sebagainya. Disamping itu bagi Anggota-anggota Angkatan Bersenjata hukuman jabatan bisa berupa hukuman dalam sel. Pasal 21. Peradilan kepegawaian diadakan untuk menegakkan keadilan dikalangan pegawai. Peradilan yang berbentuk dewan merupakan instansi yang memutuskan dalam banding. Karena undang-undang ini berlaku bagi pegawai Sipil, Angkatan Perang, Polisi dan Perusahaan Negara, maka susunan Dewan harus disesuaikan pula dengan golongan-golongan itu, yang masing- masing mempunyai ciri dan sifat sendiri. Pasal 22. Hal ini ditentukan oleh Presiden berdasarkan pasal 17 Undang-undang Dasar. Pasal 23. Perincian mengenai kedudukan, susunan, tugas dan kekuasaan badan-badan tersebut pada ayat 1 ditetapkan dengan peraturan Pemerintah dengan maksud untuk memberikan flexibilitet dalam menghadapi perubahan keadaan. Kepada badan yang melaksanakan urusan kepegawaian antara lain dapat diserahi tugas:
a.merencanakan peraturan-peraturan kepegawaian;
b.mengamat-amati agar supaya peraturan-peraturan mengenai soal kepegawaian oleh instansi-instansi yang bersangkutan dijalankan setepat-tepatnya;
c.koordinasi kedudukan dan gaji pegawai yang penyelesaiannya termasuk dalam lingkungan kekuasaan departemen dan badan/perusahaan Pemerintah lain;
d.pemberian pensiun dan tunjangan semacam itu;
e.mengadakan hubungan dengan Serikat-sekerja/Buruh. Badan yang menjalankan dan mengkoordinir pendidikan dan latihan-latihan pegawai Negeri antara lain ditugaskan menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan dan latihan pegawai Negeri dan/atau calon pegawai, sehingga menjadi tenaga administrasi Negara yang mempunyai kepribadian dan kecakapan sesuai dengan tugasnya. Dewan Permusyawaratan Pegawai yang dibentuk guna membina kepentingan pegawai antara lain dapat:
a.mengumpulkan bahan-bahan mengenai masalah kepegawaian;
b.minta keterangan-keterangan tentang soal kepegawaian dari instansi-instansi yang bersangkutan;
c.mengajukan pertimbangan-pertimbangan kepada yang berwajib, baik diminta maupun tidak diminta. Dalam peraturan Pemerintah yang akan ditetapkan berdasarkan pasal ini akan diatur hak recall terhadap wakil-wakil Serikat-sekerja/Gabungan Serikat sekerja dalam Dewan Permusyawaratan Pegawai, sedangkan yang dimaksud dengan organisasi pegawai adalah Serikat sekerja serikat-sekerja/Serikat buruh serikat buruh pegawai Negeri. Pasal 24. Dengan ditetapkannya undang-undang ini, maka pencabutan dan perombakan peraturan-peraturan kepegawaian yang lama segera dapat dimulai. Karena itu ketentuan dalam pasal ini hanya semata-mata diadakan untuk mencegah vakum saja, untuk menjaga jangan ada hal-hal yang bertentangan berlaku terus, maka Menteri yang diserahi urusan pegawai diberi wewenang untuk bertindak. Pasal 25. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 2312