Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1982
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT 41 BOGOR KE KECAMATAN CIBINONG Di WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BOGOR.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 10
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)