Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1993
- Nomor
- 34
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DI CIBINONG.
Membentuk Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di Cibinong, dan dalam Keputusan Presiden ini selanjutnya disebut Kejaksaan Negeri Cibinong.
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Cibinong meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
Kejaksaan Negeri Cibinong, termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pasal 4…
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Cibinong maka daerah hukum Kejaksaan Negeri Cibinong dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bogor.
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Cibinong, maka :
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Cibinong, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung.
Penetapan tipe Kejaksaan Negeri, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Cibinong ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 8…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Mei 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)