Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1986
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAMBI DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANGHARI.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20) dan Undang-undang Nomor 12. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25) jo. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755).
BAB II
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
Dengan diubahnya batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dengan perluasan, maka untuk terciptanya tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah, wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi yang semula terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan dihapuskan dan ditata kembali menjadi 8 (delapan) wilayah Kecamatan, yaitu :
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari dinyatakan tidak berlaku lagi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang