Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1987
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1987
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1985/1986 KE TAHUN ANGGARAN 1986/1987.
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing- masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangakan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1987 TENTANG PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1985/1986 KE TAHUN ANGGARAN 1986/1987 UMUM Pelaksanaan tahun kedua Pelita IV, yaitu Tahun Anggaran 1985/1986 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian karena rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1986 ditetapkan, bahwa sisa kredit aggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dapat dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 atau tahun ketiga Pelita IV, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan tersebut harus ditampung dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986. Dalam pada itu sisa kredit anggaran yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986. PASAL DEMI PASAL
Kredit anggaran yang disediakan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) merupakan batas pembiayaan maksimum untuk keperluan pembiayaan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, tidak selamanya kredit anggaran tersebut hingga akhir tahun anggaran bersangkutan digunakan habis, dan terdapat sisa kredit anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dan sisa kredit yang tidak diperlukan lagi, karena sasaran proyek telah tercapai. Sisa kredit anggaran yang masih diperluakan tersebut dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebgaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986.
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 3345
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen