Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1986
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986.
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteiswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentang dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai beraku pada tanggal diudangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini degan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGRA ttd SUDHARMONO,S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 39 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1986 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 merupakan pelaksanaan tahun kedua Repelita IV. Didasarkan atas perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri, yang mempengaruhi pelaksanaannya, maka terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan beberapa tambahan dan perubahan. Dalam Tahun Anggaran 1985/1986, realisasi penerimaan negara diperkirakan lebih rendah dari jumlah yang direncanakan. Lebih rendahnya penerimaan negara tersebut terutama disebabkan perkiraan realisasi bantuan proyek yang lebih rendah dari jumlah yang direncanakan semula, walaupun realisasi penerimaan dalam negeri diperkirakan masih lebih besar dari rencananya. Lebih besarnya penerimaan dalam negeri tersebut disebabkan dapat dilampauinya rencana penerimaan bukan pajak, penerimaan LNG, pajak pertambahan nilai, dan penerimaan pajak lainnya. Di lain pihak dengan adanya usaha penghematan dalam pengeluaran rutin, yang sebagian terbesar disebabkan lebih rendahnya subsidi bahan bakar minyak dan cicilan pembayaran hutang luar negeri, maka tabungan Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperkirakan akan menjadi lebih besar dari rencananya. Hal ini berarti lebih besarnya pembentukan dana dari dalam negeri yang dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan. Sedangkan pengeluaran pembangunan dalam bentuk bantuan proyek, realisasinya diperkirakan lebih rendah dari yang semula direncanakan. Sementara itu, dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa-kredit-anggaran yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1986/1987 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987. Sisa-anggaran-lebih yang diperkirakan sebesar Rp. 777.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) dipergunakan terutama untuk membiayai anggaran pembangunan tahun anggaran 1986/ 1987 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986, yang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 berimbang pada tingkat Rp. 23.046.000.000.000,00 (dua puluh tiga trilyun empat puluh enam milyar rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 22.825.411.000.000,00 (dua puluh dua trilyun delapan ratus dua puluh lima milyar empat ratus sebelas juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.22.824.634.000.000,00 (dua puluh dua trilyun delapan ratus dua puluh empat milyar enam ratus tiga puluh empat juta rupiah). Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 perlu diatur dengan Undang-undang PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)