Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1994
- Nomor
- 6
- Tahun
- 1994
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERFILMAN.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembinaan, pengembangan dan pengusahaan film sebagai media komunikasi massa diselenggarakan sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia, dan dilaksanakan dengan memperhatikan asas usaha bersama dan kekeluargaan serta asas adil dan merata guna mencegah timbulnya pemusatan dan penguasaan usaha perfilman pada satu tangan atau satu kelompok. Pasal 3…
Untuk mendorong pertumbuhan usaha perfilman nasional, sesuai dengan fungsinya di bidang ekonomi, Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam penyelenggaraan usaha perfilman.
Usaha perfilman diselenggarakan oleh warga negara Indonesia dalam bentuk bahan usaha yang berstatus badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)