Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 1998
- Nomor
- 61
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Apabila terdapat perbedaan penetapan titik-titik pangkal kepulauan di lapangan dengan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), maka posisi titik-titik garis pangkal yang berlaku adalah posisi titik-titik garis pangkal yang sesuai dengan kekayaan di lapangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 100 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 1998 TENTANG DAFTAR GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA DI LAUT NATUNA UMUM Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, di dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia menentukan bahwa garis-garis pangkal kepulauan Indonesia harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya, atau dapat pula dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang dapat disertai dengan referensi datum geodetik yang dipergunakan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang tersebut diatas Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyelesaikan penetapan Peraturan Pemerintah tentang daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal perairan kepulauan yang sejalan dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Peta ilustratif yang dilampirkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, khususnya di Laut Natuna yang meliputi perairan pulau Bintan, perairan pulau-pulau Anambas, perairan pulau-pulau Natuna Utara, dan perairan pulau-pulau Natuna Selatan, telah memberikan gambaran secara umum garis-garis pangkal yang ditarik sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. Sesuai … Sesuai dengan peta yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, perairan bagian selatan Laut Natuna yang sebelumnya berkedudukan sebagai laut bebas adalah laut teritorial dengan lebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal dan laut bebas di luar laut teritorial tersebut. Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perairan bagian Selatan Laut Natuna berubah menjadi sebagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, perairan bagian selatan Laut Natuna berubah menjadi sebagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Dengan penarikan garis pangkal seperti yang digambarkan pada peta ilustratif yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis pangkal tersebut adalah perairan kepulauan dan bukan lagi sebagian dari Zona Ekonomi Ekslusif sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif atau sebagai laut teritorial dan laut bebas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sementara itu sesuai dengan Pasal 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 dan Pasal 53 ayat (9) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, Indonesia sedang menyelesaikan penetapan alur-alur laut kepulauan dengan Organisasi Maritim Internasional yang salah satu dari kelompok alurnya melintasi perairan kepulauan Riau, perairan kepulauan Anambas, perairan kepulauan Natuna dan perairan kepulauan Natuna Selatan. Mengingat … Mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, alur-alur laut kepulauan ditetapkan di perairan kepulauan, sedangkan status perairan di Laut Natuna sebagai perairan kepulauan baru digambarkan secara ilustratif pada peta yang dilampirkan pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996, maka dalam rangka penyelesaian alur laut di Laut Natuna tersebut dengan Organisasi Maritim Internasional perlu segera ditetapkan koordinat geografis titik-titik garis pangkal pada perairan di Laut Natuna tersebut. Berhubung dengan itu sambil menunggu penyelesaian penetapan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan secara keseluruhan perlu ditetapkan terlebih dahulu Perairan Pemerintah tentang daftar koordinat geografis titik-titik pangkal kepulauan tertentu di Laut Natuna. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Persetujuan dan Perjanjian yang dimaksud adalah Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Kontinen antara Kedua Negara Tahun 1969 dan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang Rejim Hukum Nusantara dan Hak-hak Malaysia di Laut Teritorial dan Perairan Nusantara serta Ruang Udara di atas Laut Teritorial, Perairan Nusantara dan Wilayah yang terletak di antara Malaysia Timur dan Malaysia Barat Tahun 1982. Ayat (2) … Ayat (2) Garis-garis pangkal kepulauan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j dan huruf l sampai dengan huruf o adalah garis pangkal lurus kepulauan, dan garis pangkal kepulauan sebagaimana dimaksud dalam huruf k adalah garis pangkal biasa. Penarikan garis-garis pangkal kepulauan seperti dimaksudkan dalam pasal ini adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Pasal 47 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini merupakan garis lurus yang ditarik dari titik-titik terluar pada garis air rendah pulau-pulau terluar, karang kering terluar atau elevasi surut terluar yang satu ke titik terluar yang serupa pada pulau terluar, karang kering terluar atau elevasi surut terluar yang lain yang berdampingan. Garis pangkal biasa adalah garis air rendah sepanjang pantai. Garis air rendah adalah datum hidrografis peta navigasi yang ditetapkan pada kedudukan rata-rata garis air rendah perbani. Garis pangkal lurus kepulauan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ditarik mengikuti konfigurasi umum kepulauan di lingkungan tempat tersebut. Penarikan garis pangkal lurus kepulauan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan titik-titik terluar pada garis air rendah pada setiap elevasi surut yang diatasnya terdapat suar atau bangunan serupa yang secara permanen berada diatas permukaan air atau elevasi surut yang sebagian atau seluruhnya terletak dalam 12 (dua belas) mil laut dari garis air rendah pulau terdekat. Panjang garis pangkal kepulauan tersebut tidak lebih dari seratus mil laut.
… Pasal 3 Ayat (1) Datum geodetik adalah referensi metamatik untuk menetapkan koordinat geografis titik-titik dalam pemetaan hidrografis. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Koordinat geografis titik-titik garis pangkal sebagaimana tercantum dalam daftar yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah koordinat geografis titik-titik berdasarkan hasil survey. Ayat (5) Peta lampiran II merupakan peta ilustratif untuk menggambarkan keseluruhan kedudukan garis-garis pangkal kepulauan di Laut Natuna yang koordinat geografis titik-titik terluarnya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
Mengingat sulitnya menetapkan secara benar dan tetap semua titik-titik garis pangkal kepulauan yang meliputi seluruh garis pantai Indonesia atau menetapkan kembali titik-titik garis pangkal yang berubah karena alam, maka demi kepastian hukum penetapan titik-titik garis pangkal di daerah demikian dapat dilakukan melalui pengamatan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
…
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang