DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1996

Nomor
6
Tahun
1996
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
43

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai wilayah perairan Indonesia. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang dikukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Selain mengatur mengenai batas wilayah perairan, diatur juga mengenai hak lintas bagi kapal-kapal asing. Kapal semua negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia untuk keperluan: 1) melintasi laut tersebut tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan di luar perairan pedalaman; atau 2) berlaku ke atau dari perairan pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut atau fasilitas pelabuhan tersebut.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…