Peraturan Pemerintah (PP) No. 62 Tahun 2013
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 113
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip:
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan untuk mengungkap suatu peristiwa kecelakaan transportasi secara profesional dan independen guna memperoleh data dan fakta penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Kedudukan, Tugas, dan Organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB II
Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap:
Kecelakaan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
Kecelakaan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
. . .
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)