DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2022

Nomor
102
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh seorang Ketua dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden. KNKT mempunyai tugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…