MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Olahraga Professional. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.Olahraga Professional adalah kegiatan olahraga yang dilakukan dan diselenggarakan secara sah dengan tujuan untuk dapat lebih mencapai tingkat kemahiran dengan tetap mendasarkan pada jiwa keolahragaan, di samping memperoleh pendapatan dan atau keuntungan-keuntungan materiil lainnya;
b.Olahraga Amatir adalah kegiatan olahraga, baik untuk bertanding maupun berlatih guna semata-mata, mendapat kepuasan pribadi, hiburan dan kesenangan dan oleh karenanya menjadikan olahraga atas dasar kecintaan dan kegemarannya;
c.Promotor pertandingan adalah penyelenggara dan penanggung- jawab atas jalannya pertandingan professional yang tugas kewajiban dan syarat-syarat pendiriannya diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. Olahraga Professional diselenggarakan dan dibina dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.Berdasarkan falsafah Pancasila dan isi serta jiwa Undang- undang Dasar 1945;
2.Menjamin kemurnian olahraga dengan membina jiwa dan semangat olahragawan yang tinggi dan penuh sportivitas;
3.Mengembangkan tehnik olahraga yang tinggi dalam rangka peningkatan prestasi;
4.Ikut mengembangkan dan mendorong kearah peningkatan prestasi olahraga amatir. Pasal 3.
(1)Penyelenggaraan dan pembinaan olahraga professional tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2)Di dalam melakukan tugas tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Menteri dibantu oleh Badan Pembinaan Olahraga Professional Indonesia disingkat BAPOPI.