Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 1971
- Nomor
- 64
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
BAB I
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuanketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia NO. 2959), dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894).
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.