Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2012
- Nomor
- 64
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 45
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman Republik Indonesia; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Sumber Daya Manusia pada Ombudsman terdiri atas:
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
BAB III
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman meliputi fungsi:
Ketentuan mengenai pengembangan karier pegawai negeri sipil dan pegawai negeri yang dipekerjakan atau diperbantukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan