Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1965
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang cara penggunaan, pembebanan dan pemindahan hak atas Devisa yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap). Pasal 1. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 4, 6 dan 7 di bawah ini, maka mempergunakan, membebani dan memindahkan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa, seperti termaksud dalam pasal 3 dari Undang- undang Devisa 1964, diperkenankan. Pasal 2.
Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan peraturan ini dikenakan denda administrasi atau hukuman administrasi lainnya seperti termaksud dalam pasal 18 Undang-undang Devisa 1964. Pasal 12. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini ketentuan dalam Undang-undang Devisa 1964 pasal 32 sub (4) tetap berlaku sampai ditarik kembali. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 7 TAHUN 1965 tentang CARA PENGGUNAAN, PEMBEBANAN DAN PEMINDAH- AN HAK ATAS DEVISA YANG TIDAK DIHARUSKAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA DANA DEVISA (DEVISA PELENGKAP). PASAL DEMI PASAL
BAB III
Dalam pasal 12 Undang-undang Devisa tahun 1964 telah diperkenankan untuk memperoleh, memiliki dan menyimpan valuta asing yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada Dana Devisa. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini juga diperkenankan untuk mempersamakan, membebani dan memindahkan hak atas valuta asing itu. Perbuatan-perbuatan ini tidak dapat dilakukan sebebas- bebasnya, tetapi diikat oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal 4, 6 dan 7. Pemilik valuta asing yang diluar Dana Devisa dapat menyimpannya dibank diluar negeri atau pada relasinya disana. Ia dapat memindahkannya pada rekening valuta asing pada suatu bank devisa. Penyimpanan ini tidak diharuskan, terkecuali kalau valuta asingnya akan dipergunakan untuk impor dan sebagainya, dalam hal mana penyimpanan itu diharuskan.
Valuta asing yang disimpan pada suatu rekening valuta asing pada suatu bank devisa ada dua macam :
Cukup jelas.
Tidak dimaksudkan untuk memungkinkan perdagangan dalam segala macam valuta asing yang tercatat nilainya pada Bank Indonesia. Untuk praktisnya hanya akan memungkinkan perdagangan dalam valuta asing yang terpenting saja.
Penjualan dan pembelian valuta asing dengan pembayaran dalam Rupiah yang tidak melewati bank devisa atau pedagang valuta asing dilarang. Dalam larangan ini tidak termasuk pemakaian atau penyerahan valuta asing tanpa pembayaran dengan Rupiah ataupun penukaran suatu jenis valuta asing dengan jenis valuta asing lainnya.
ayat (1).Yang dimaksudkan dalam ketentuan ini ialah : Bahwa membeli valuta asing dengan Rupiah melulu untuk menyimpannya tidak diperkenankan. ayat (2).Bagian pertama dari ayat ini cukup jelas, adapun pemakaian untuk jasa lebih sukar diawasinya dari pada untuk impor dan ada kemungkinan bahwa valuta asing dibeli dengan Rupiah buat suatu pembalian jasa yang fiktif sedang sebenarnya valuta asing dibeli dengan Rupiah untuk menyimpan valuta asing. Maka dari itu Menteri Urusan Bank Sentral diberi wewenang untuk membatasi jenis jasa-jasa yang dapat dibiayai dengan valuta asing.
Yang dimaksudkan ialah bahwa harga tidak ditetapkan oleh instansi Negara.
Hanya pedagang valuta asing yang bukan bank devisa saja yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Bank-bank Devisa dalam Peraturan ditunjuk langsung dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) untuk menjalankan tugas dalam jual-beli valuta asing pelengkap.
Cukup jelas.
s/d 13 Cukup jelas. Mengetahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1965/12; TLN NO. 2729
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)