Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1969
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1969
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 113) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 114) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Pasal I.
dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 113) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya, diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 114) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya, diubah dan di tambah seperti tersebut di bawah ini:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)