MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING. Pasal I Menambah huruf c pada ayat (1) Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing, sehingga ayat (1) berbunyi : "(1) Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat didirikan dengan modal saham yang seluruhnya dimiliki oleh peserta asing apabila memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :
a.jumlah nilai modal yang disetor sekurang-kurangnya US $ 50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat);
b.berlokasi di salah satu Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, Maluku, Timor Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, SUlawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Bengkulu dan Jambi;
c.berlokasi di salah satu kawasan yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerjasama ekonomi dalam rangka pengembangan Propinsi Riau." Pasal II… Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1993 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1992 TENTANG PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UMUM Dalam usaha pengembangan Propinsi Riau, Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura telah melakukan persetujuan kerjasama ekonomi. Sebagai tindak lanjut persetujuan tersebut, maka untuk lebih menarik minat dan meningkatkan peran penanaman modal asing dalam pembangunan di daerah tersebut, perlu diciptakan iklim usaha yang lebih baik dengan memberikan kemudahan di bidang penanaman modal asing. Untuk mencapai maksud tersebut, kepada investor asing yang bermaksud melakukan penanaman modal di daerah yang akan dikembangkan sebagai tindak lanjut persetujuan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tersebut, perlu diberikan kemungkinan untuk mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing yang seluruh sahamnya dimiliki oleh peserta asing. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1992 tentang Persyaratan Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Modal Asing. PASAL DEMI PASAL PasalI Yang dimaksud dengan salah satu kawasan yang akan dikembangkan dalam huruf c, antara lain : 1) kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan; 2) kawasan industri di Pulau Bintan; 3) kawasan… 3) kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pulau Bintan; 4) kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun Kecil dan pengolahan minyak di Pulau Karimun Besar. Syarat pada huruf b dan huruf c dimaksudkan untuk mendorong usaha pembangunan di bidang ekonomi di wilayah-wilayah tersebut. PasalII Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3512