Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1992
- Nomor
- 17
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan persyaratan pemilikan saham pada perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing; Mengingat : 1. Pasal 5 ayal (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Persetujuan dalam rangka penanaman modal asing pada dasarnya dapat diberikan, apabila jumlah modal yang akan ditanamkan tidak lebih kecil dari US $ 1.000.000.- (satu juta dollar Amerika Serikat).
Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, selanjutnya disebut Perusahaan PMA, pada dasamya berbentuk usaha patungan dengan persyaratan bahwa pemilikan modal saham peserta Indonesia dalam perusahaan patungan tersebut sekurang-kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari seluruh nilai modal saham perusahaan pada waktu pendirian perusahaan patungan, dan ditingkatkan menjadi sekurang-kurangnya 51% (lima puluh satu perseratus) dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi secara komersial sebagaimana tercantum dalam izin usahanya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku pula bagi setiap penambahan modal saham perusahaan dalam rangka perluasan.
Disamping penambahan modal saham dalam perusahaan sendiri, perusahaan PMA dapat pula menanam kembali laba perusahaan untuk:
Dalam hal laba perusahaan PMA digunakan untuk mendirikan perusahaan PMA baru, terhadap perusahaan PMA yang baru tersebut sepenuhnya berlaku ketentuan tentang persyaratan saham peserta Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.