Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1998
- Nomor
- 7
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DARAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA KE KOTA PANDAN DI WILAYAH KECAMATAN SIBOLGA KABUPATEN DARAH TINGKAT II TAPANULI TENGAH UMUM Seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembanguan yang masih berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembangunan dan keseimbangan pembangunan antar wilayah, maka Ibukota/pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Kota Panda di Kecamatan Sibolga di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah yang baru. Dengan dibanguannya Kota Panda menjadi lokasi Ibukota yang ... yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Sibolga ke Kota Pandan pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Tapanuli Tengah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga ke Kota Pandan Kecamatan Sibolga di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Pandan sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dalam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Sibolga. Ayat 2 cukup jelas Ayat 3 cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 4 ...
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.