DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2010

Nomor
7
Tahun
2010
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
123

Ringkasan

Materi pokok dalam PP ini adalah mengenai pengaturan kembali Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air. Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengusahaan sumber daya air wilayah sungai dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah kerja Perusahaan.

Isi peraturan

Teks123PDFHirarki

Memuat teks peraturan…