Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2010
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 123
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi pokok dalam PP ini adalah mengenai pengaturan kembali Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air. Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengusahaan sumber daya air wilayah sungai dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah kerja Perusahaan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…