DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2022

Nomor
25
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
52

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai dilanjutkannya pendirian Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (Perusahaan) berdasarkan PP. Dengan PP ini, pemerintah pusat melanjutkan penugasan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air kepada Perusahaan sebagai pengelola Sumber Daya Air di wilayah kerja perusahaan. Wilayah kerja Perusahaan meliputi wilayah sungai Citarum dan sebagian wilayah sungai: a) Ciliwung-Cisadane; b) Cimanuk-Cisanggarung; c) Cidanau-Ciujung-Cidurian; dan d) Seputih-Sekampung. Perum Jasa Tirta II berkedudukan dan berkantor pusat di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.

Isi peraturan

Teks52PDFHirarki

Memuat teks peraturan…