Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2014
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara; Mengingat : . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Nilai Penyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan :
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 219
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang