Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2016
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Program Jaminan Sosial yang Diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Mengingat:... PRES IDEN REPLIBLII( INIDONESIA Mengingat Menetapkan 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a893); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM. JAMINAN SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
BPJS merupakan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri.
Objek Pajak Penghasilan bagi BPJS adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh BPJS, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan BPJS yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
BAB III
BPJS wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
BAB IV
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang belum dilunasi oleh BPJS melalui pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga serta dibayar sendiri, dibebaskan dari tagihan pembayaran. KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar [,FIESIDtrI.I iJEl:r1_1 9,t"\ lf..l L'rcrt. lElil.rr Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2OL6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 326 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Bidang Hukum dan ttd. ti Djaman FrRE:SlDlaNl PEFTLt Et--ll.i ll.lDL)l'l Esl,\ PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DI SELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL I. UMUM Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial membentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan program jaminan sosial nasional. BPJS Kesehatan melaksanakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah. BPJS dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati- hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, serta hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan Peserta. Memperhatikan tugas, fungsi, dan keunikan dari penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut, serta mengingat belum cukup diaturnya ketentuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial tersebut dalam Undang-Undang Nombr 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut. II. PASAL PRES IDEN REPUBLII( lNIDONIESIA II. PASAL DEMI PASAL
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang