Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2005
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar. Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Dengan Peraturan Pemerintah ini nama Kabupaten Polewali Mamasa dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat diubah menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
. . .
Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali Mamasa, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Polewali Mamasa, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mamasa tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mandar dengan Peraturan Daerah.
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Polewali Mandar dalam administrasi penyelenggaraan pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 205 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 160 Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, ttd ABDUL WAHID
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)