Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Mampie (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Ditetapkan di Polewali pada tanggal 17 Januari 2017 BUPATI POLEWALI MANDAR, ttd ANDI IBRAHIM MASDAR Diundangkan di Polewali pada tanggal 18 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, ttd ISMAIL, AM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2017 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR, PROVINSI SULAWESI BARAT : (NOMOR 1 / TAHUN 2017) Salinan Sesuai Dengan Aslinya Polewali 18 Januari 2017 KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Drs. RIJALUL GAIB, MM Pangkat : Pembina TK. I NIP : 196707271994031017