Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 1992
- Nomor
- 76
- Tahun
- 1992
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 80
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Setiap pembentukan Dana Pensiun oleh Pemberi Kerja wajib mendapat pengesahan Menteri.
Peraturan Dana Pensiun sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat menjadi dasar penyelenggaraan 1 (satu) jenis Program Pensiun.
Pernyataan tertulis Pendiri dan pernyataan tertulis Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus disetujui oleh pemilik perusahaan, atau rapat umum pemegang saham, atau yang setara dengan itu, serta memuat:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)