Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1998
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DARAH TINGKAT II AGAM.
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1998 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II AGAM DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BUKITTINGGI KE KOTA LUBUK BASUNG DI WILAYAH KECAMATAN LUBUK BASUNG KABUPATEN DARAH TINGKAT II AGAM. UMUM Seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Kabupaten Daerah Tingkat II Agam tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, wilayah , perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam tersebut berkaitan dengan tumbuhnya pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah. Perkembangan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam menunjukkan bahwa wilayah bagian barang kurang berkembang dari wilayah bagian timur. Sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan nasional dalam rangka keseimbangan antar wilayah perlu diadakan pemerataan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam. Salah satu upaya yang ditempuh antara lain Ibukota/pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang saat ini berkedudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi perlu dipindahkan ke Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Daerah Tingkat II Agam bagian barat. Kota Lubuk Basung di Kecamatan Lubuk Basung dapat ditumbuhkan sebagai wilayah perkotaan di Kabupaten Daerah tingkat II Agam dan dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam yang baru. Dengan dibangunnya Kota Lubuk Basung menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pembangunan wilayah bagian barat.Dengan demikian secara bertahap akan dapat diwujudkan keseimbangan pembangunan antar wilaya. Pemindahan … Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam dari Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi ke Kota Lubuk Basung pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Agam sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Nomor 02/DPRD-AG/1988 tanggal 15 Oktober 1988 tentang Permohonan Realisasi Rencana Pemindahan Ibukota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk Basung. PASAL DEMI PASAL
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Kota Pandan sebagai Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Agam ayat ini adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Lubuk Basung. Ayat 2 cukup jelas Ayat 3 cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.