Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2017
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak. Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah:
Koordinasi dapat dilaksanakan dalam bentu<:
Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak di daerah, gubernur dan bupati/walikota berkoordinasi dengan lembaga terkait.
BAB III
Menteri dan Komisi melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan anak. Lembaga yang terkait dengan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses kepada Komisi untuk:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)