Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c, antara lain terdiri atas:
a.Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk Desa setempat;
b.Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
c.Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup;
d.Foto Copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir, Sekolah Menengah Atas atau sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e.Foto Copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir;
f.Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g.Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan bermaterai cukup.